Pembiayaan Syariah

BMT Iqtisaduna UII

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.

PEMBIAYAAN SYARIAH

PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH LAINNYA