Yaitu bentuk simpanan yang di alokasikan dananya di peruntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Yang pearikannya di lakukan dua kali dalam satu tahun. Yang pertama di tarik pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqoh ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 30% Mitra dan 70% BMT.